Minggu, 15 Februari 2026

20 Tahun Koperasi Cakra



(Laporan Pengurus Kop Cakra dalam RAT 2025)

Koperasi Cakra adalah koperasi komunitas, yang anggotanya berdomisili dalam satu komunitas, yaitu komunitas warga RT 18 desa Sengon Jombang. Koperasi Cakra bukanlah lembaga ekonomi yang besar. Lingkup wilayah kerjanya hanya dalam satu RT. Koperasi ini memulai aktifitas dari jumlah anggota yang sedikit, dan dengan modal yang kecil, yang seratus persen berasal dari simpanan anggota.

Koperasi ini didirikan pada bulan Agustus 2006. Pendirian koperasi ini dilakukan setelah delapan orang yang menjadi panitia dan pembina kegiatan peringatan hari kemerdekaan RI melakukan musyawarah yang membahas kegiatan apa yang bisa menjadi kelanjutan dari kegiatan yang telah dilakukan secara bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab persoalan warga. Hasil dari musyawarah tersebut menyimpulkan bahwa, persoalan yang paling utama di lingkungan RT 18 yang harus dicarikan solusinya adalah banyaknya lembaga keuangan simpan pinjam, yang memberikan pinjaman ke warga dengan bunga yang cukup tinggi, dan banyaknya warga terjerat hutang yang terus berkembang sangat cepat dan sulit untuk menutupnya, karena bunga yang dipatok sampai sebesar 40 persen.

Setelah musyawarah tersebut, ada musyawarah lanjutan yang hasilnya menyepakati untuk mendirikan koperasi simpan pinjam, yang benar-benar akan dijalankan dengan prinsip-prinsip koperasi, meskipun dalam lingkup yang kecil. Tujuan pendirian Koperasi Cakra adalah untuk menciptakan akses ekonomi, terutama keuangan, bagi masyarakat, sehingga bisa tercipta keadilan dalam ekonomi.

Pendirian koperasi ini tidak datang begitu saja, karena pada waktu itu ada beberapa kelompok masyarakat di Jombang yang telah memulai menjalankan usaha koperasi, sebagai jawaban dari kebutuhan kongkrit. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut tergabung dalam sebuah forum bersama bernama Konsorsium Rakyat Jombang. Usaha koperasi di kelompok-kelompok masyarakat tersebut kemudian disampaikan dalam musyawarah dan akhirnya disepakati pendirian koperasi. Dalam musyawarah tersebut juga disepakati simpanan pokok (Simpo) awal sebesar Rp 20.000, yang akan ditambah nilainya setiap tahun, serta simpanan wajib (Simwa) sebesar Rp 10.000 setiap bulan.

Setelah berdiri, dan kegiatan simpan pinjam mulai berjalan, diantara pengurus yang dipilih masih merasa pesimis. Karena secara riil belum memiliki pengalaman dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam. Namun setelah berjalan satu tahun, yang ditandai dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) I tahun 2007, ternyata banyak warga yang tertarik dengan kegiatan koperasi, karena semua keputusan penting terkait dengan usaha simpan dan pinjam ditentukan oleh anggota. Dalam RAT I tersebut, anggota berkembang cukup pesat. Dari awal hanya delapan orang menjadi empat puluh orang. Sedangkan dalam laporan neraca yang dibuat pada tahun pertama tersebut, aset-nya (aktiva) berkembang menjadi sebesar 10 juta.

Dari sini, nilai manfaat koperasi ini sudah mulai dirasakan oleh semua anggota, dimana akses mendapatkan dana, baik untuk modal usaha maupun untuk kebutuhan khusus, bisa didapatkan dengan mudah, denan jasa sesuai dengan yang disepakati oleh anggota. Hal ini, karena koperasi, termasuk koperasi Cakra didirikan untuk sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi anggota. Meskipun begitu, dalam melakukan pendidikan koperasi, pengurus selalu menyarankan kepada anggota, agar ketika pinjam ke koperasi digunakan untuk hal-hal yang produktif, supaya dana bisa dikembangkan. Tidak menggunakan dana pinjaman dari koperasi untuk belanja barang konsumtif.

Rutin Menyelenggarakan RAT Setiap Tahun

Meskipun dengan modal awal yang kecil dan, dengan jumlah anggota yang tidak banyak, Koperasi Cakra dalam pengelolaannya benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Salah satunya semua keputusan dilakukan secara demokratis melalui musyawarah anggota dalam RAT, yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun, sejak tahun pertama. Kecuali saat terjadi pandemi Covid 19, RAT ditiadakan, laporan hanya dikirim melalui media sosial.

Keputusan yang dibuat dalam RAT merupakan keputusan-keputusan strategis selama satu tahun ke depan. Keputusan-keputusan tersebuut antara lain terkait dengan usaha yang dilakukan dalam setahun ke depan, keputusan tentang besaran jasa simpan dan pinjam, keputusan penambahan besaran Simpo, dan keputusan maksimal nilai nominal dana yang dipinjamkan ke anggota.

Dalam RAT juga dilaporkan dan dibahas tentang laporan keuangan, antara lain laporan rugi laba (R/L), laporan nominal Simpo dan Simwa setiap anggota, laporan sisa hasil usaha (SHU) dan laporan neraca. Dari sini semua kekayaan Koperasi Cakra bisa diketahui oleh seluruh anggota. Dari sini juga, anggota bisa belajar tentang keuangan koperasi.

Setelah Berjalan 20 Tahun

Pada tahun 2026, Koperasi Cakra sudah berumur 20 tahun. Perjalanan yang lumayan panjang, jika dilihat dari umur manusia. Saat ini jumlah anggota sudah mencapai 86 orang. Hampir semua warga lingkungan RT yang produktif menjadi anggota. Secara demografis, RT 18 Sengon merupakan RT yang memiliki jumlah warga yang cukup banyak. Ada sekitra 200 keluarga yang berdomisili di RT 18. Karena itu, termasuk wilayah RT yang padat. Jumlah keluarga dan penduduknya jika dibandingkan dengan RT-RT yang lain, apalagi yang berada di wilayah desa bisa dua atau tiga kali lipat.

Dari sisi perkembangan usaha, setelah 20 tahun berjalan, yang dimulai dari modal yang sangat kecil, dalam laporan neraca tahun 2025 dinyatakan:

1. Jumlah total aset (aktiva) Rp 587.569.800,- yang terdiri dari kas Rp 103.711.000,- dan piutang Rp 483.858.800,-

2. Total kewajiban (liabilitas) Rp 365.708.000,-

3. Total kekayaan (ekuitas) Rp 221.861.800

Sedangkan simpanan pokok anggota saat ini menjadi Rp 750.000,- untuk setiap anggota, simpanan wajib tetap Rp 10.000,- setiap bulan. Bagi anggota yang baru bergabung bisa membayar simpanan pokok dengan mengangsur setiap bulan.

Memenuhi Kebutuhan Riil Anggota

Dalam perjalanannya, disamping menjalakann kegiatan simpan pinjam, Koperasi Cakra juga pernah menjalankan usaha jual sembako. Usaha ini dijalankan sekitar tahun 2010-2013, dengan melayani belanja sembako anggota. Namun usaha ini tidak lagi dijalankan karena pengurus yang terbatas merasa berat dengan dua usaha yang telah dijalankan, dan Koperasi Cakra kembali fokus kepada usaha simpan pinjam.

Dalam salah satu RAT, pernah ada keputusan yang sangat membantu anggota, yaitu pinjaman kepada anggota di saat-saat membutuhkan. Kebutuhan tersebut ketika tahun ajaran baru sekolah, dimana banyak anggota yang membutuhkan untuk biaya anak masuk sekolah. Juga disepakati meminjamkan untuk kebutuhan dana besar saat punya hajat, misalnya acara mengkhitankan anak atau acara pernikahan anak. Dengan syarat, setelah acara selesai, pinjaman harus segera dilunasi, agar bisa dipinjamkan kepada yang lain. Karena saat itu, aset koperasi masih sedikit.

Koperasi Cakra Juga Berfungsi Sebagai Lembaga Sosial

Secara kelembagaan Koperasi Cakra merupakan lembaga ekonomi, khususnya lembaga keuangan, yang berusaha dalam bidang keuangan. Namun secara fungsi, Koperasi Cakra juga menjadi lembaga sosial, dimana di dalamnya juga dimusyawarahkan masalah-masalah sosial, khususnya yang terjadi di lingkungan RT 18.

Masalah keamanan lingkungan, kebersihan, hubungan antar warga juga dibicarakan dalam pertemuan rutin bulanan. Dalam pertemuan rutin, disamping melakukan aktifitas keuangan, berupa pembayaran pinjaman dan simpanan, anggota juga berembug tentang berbagai masalah sosial. Sejak berdiri sampai sekarang, ada banyak masalah sosial yang bisa difasilitasi penyelesainnya melalui musyawarah di kopareai Cakra. Dari sini bisa dikatakan bahwa, koperasi Cakra tidak hanya menyelesai persoalan dalam dimensi ekonomi, tetapi juga bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan persoalan dalam dimensi sosial.

0 komentar: