Dua hari terakhir dalam di pertengahan bulan Ramadhan ini, kita disuguhi berita tentang pembagian zakat yang dilakukan oleh pembagi zakat (muzakki). Pertama, pembagian zakat di kota Pasuruan yang dilakukan oleh keluarga H. Syaikon (JP, 28/9) dan yang kedua, pembagian zakat di gresik yang dilakukan pengusaha burung walet, H Muhammad bin Alwi (Kompas, 29/9). Prosesi pembagian zakat ini diikuti oleh ribuan mustahiq, dan sangat menarik perhatian karena menimbulkan korban. Bahkan pembagian zakat di rumah pengusaha H Muhammad bin Alwi korban tidak hanya terluka atau pingsan, tetapi meninggal dunia.
Kedua persitiwa diatas jika kita komparasikan dengan tujuannya zakat akan kelihatan ada deviasi. Tujuan zakat antara lain adalah untuk membantu, mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka; membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya serta membina dan merentangkan tall solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia (Depag RI).
Jika salah satu tujuan zakat adalah untuk mengurangi dan mengangkat fakir miskin, maka pembagian zakat dikedua tempat yang disebutkan di awal tulisan tadi belum memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Karena seperti yang kita baca dalam berita di kedua koran tadi, ditambah berita yang dimuat oleh beberapa media televisi. Fakir miskin yang akan menerima zakat yang berjumlah ribuan berebutan dan berdesak-desakan. Pembandangan tersebut sungguh sangat mengenaskan dan menghinakan. Apalagi fakir miskin yang berebutan dan berdesak-desakan adalah ibu-ibu bahkan nenek-nenek dan kakek-kakek, sehingga ada dari mereka yang terluka karena tercebur got dan tidak sedikit juga yang pingsan.
Kondisi yang dialami para fakir miskin yang terluka dan pingsan masih untung, karena dari mereka bahkan ada yang meninggal dunia. Dengan kejadian ini, sungguh kita sebagai warga negara Indonesia sangat-sangat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut serta harus terus menganjurkan kepada pemberi zakat agar tidak memperburuk keadaan si fakir miskin melalui zakat yang mereka berikan. Bagi kami, kejadian meninggalnya fakir miskin penerima zakat, ketika berebut menerima zakat adalah kejadian luar biasa yang tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah dalam melindungi warga negara. Pemerintah sebagai organisasi yang diberi mandat untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak orang miskin tidak bisa berbuat banyak sehingga persitiwa tersebut. Dal hal kejadian luar bisa meninggalnya salah seorang fakir miskin yang berebut zakat di Gresik, pemerintah melalui kepolisian resort Gresik bersama-sama dengan departemen agama harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh, dan mengeluarkan rekomendasi bagi pemberi zakat untuk menyalurkan zakat sesuai hasil rekomendasi.
Efektif dan Tidaknya Memberi Zakat Secara Langsung
Untuk pemberi zakat (muzakki) yang jumlahnya sampai milyaran rupiah, memberikan zakat secara langsung kepada penerima (mustahiq) zakat sangatlah tidak efektif, apalagi penerima zakat dalam hal ini fakir miskin, hanya diberi financil sebesar 30 ribu rupiah atau 100 ribu sekalipun. Meskipun secara fiqh hal ini tidak bertentangan tetapi dampak yang ditimbulkan, jika kita merujuk pada tujuan zakat yang salah satunya adalah mengangkat kehidupan si miskin, sangat-sangat tidak efektif dan sulit untuk dicapai.
Konsep dalam dunia philantropy transformatif yang saat ini mengalami kemajuan yang luar biasa, sangat tidak menganjurkan pemberian harta atau financial kepada fakir miskin secara langsung apalagi yang memiliki kecenderungan digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, dalam bahasa kita sering disebut: jangan memberi si miskin ikan, tetapi berilah mereka kail, sehingga mereka bisa memancing lebih banyak dan bisa membantu yang lain. Karena memberikan zakat yang cukup hanya untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek, tidak akan pernah mengangkat fakir miskin keluar dari kemiskinannya. Mereka bisa keluar dari kemiskinannya, ketika mereka diberi modal untuk usaha dan selalu didampingi dalam berusaha agar tidak terjebak dalam kerugian dan kemiskinan lagi.
Mendayagunakan Zakat Melalui Lembaga yang Kredibel
Untuk menjalankan usaha memberdayakan si miskin dengan mendampingi mereka, diperlukan sebuah institusi dan organisasi yang kredibel dan accountable. Saat ini, telah banyak lembaga-lembaga penerima zakat, infaq dan shodaqoh yang berdiri dan berkembang cukup baik, meskipun kebanyakan masih sangat karitatif, tidak berusaha membongkar akar kemiskinan secara struktural. Yang diperlukan saat ini adalah membangun lembaga zakat, infaq dan shodaqoh yang bisa bekerja secara transformatif, dimana harta benda yang disalurkan oleh muzakki kepada lembaga tersebut bisa dikelola untuk mencapai tujuan zakat secara sungguh-sungguh, yaitu benar-benar mengentaskan si miskin keluar dari jurang kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan dimana si miskin tidak akan pernah mampu keluar dari lingkaran kemiskinan karena struktur ekonomi dimana si miskin tinggal tidak pernah mendukungnya.
Kembali kepada persoalan pembagian zakat yang dilakukan di Pasuruan dan Gresik yang menimbulkan korban. Pemberi zakat lebih baik mengelola uang zakatnya melalui lembaga-lembaga zakat yang dianggap kredibel, daripada membagi zakat secara langsung kepada si miskin dirumahnya yang dikelola secara apa adanya sehingga menimbulkan korban meninggal dunia. Jika kurang percaya dengan lembaga zakat yang sudah ada, padahal akan membagikan zakat miliaran rupiah, bentuk sendiri lembaga zakat secara profesional dan lembaga zakat ini yang akan menyalurkan zakat tersebut. Dalam hal ini peran pemerintah sebagai pembuat regulasi sangat di butuhkan, agar zakat yang memiliki tujuan mulia untuk meringankan beban derita si miskin tidak malah memperburuk kondisi si miskin.
0 komentar:
Posting Komentar