Kamis, 05 April 2018

Rukun Khutbah Jumat Yang Kadang Diabaikan

Dalam beberapa kesempatan, khotib sholat Jumat ada yang mengabaikan rukun khutbah. Padahal syah-nya sholat Jumat, salah satunya ditentukan dua khutbah yang disampaikan sebelumnya. Karena dua khutbah sebelum pelaksanaan sholat Jumat merupakan salah satu syaratnya sholat Jumat.
Jika khutbah-nya batal, maka sholat Jumat-nya juga batal. Terkait dengan syarat ini, disebutkan dalam teori hukum Islam (ushul fiqh): al amru bisysyai’ amrun bihi wa biwasailihi. Perintah kepada sesuatu itu, termasuk juga perintah kepada syaratnya.
Menurut salah satu tokoh Madzhab Syafii terkemuka, Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariyah Al Anshori, dalam kitab mukhtashor-nya (summary book) yang sangat terkenal: Manhaj al Thullab, dua khutbah sebelum pelaksanaan sholat Jumat memiliki 5 (lima) rukun (pillars). Sebagaimana dalam ketentuan hukum Islam, rukun ibadah harus dijalankan, jika tidak maka kegiatan ibadah tidak sah.
Adapun rukun dua khutbah tersebut antara lain:(1) membaca hamdalah, (2) membaca sholawat kepada Nabi SAW, (3) wasiat untuk taqwa kepada Allah SWT, (4) membaca ayat al Qur’an dan, (5) berdoa untuk orang-orang yang beriman.
Membaca hamdalah dan membaca sholawat dilalukan di dua khutbah dengan membaca kalimat keduanya. Memberikan wasiat untuk bertaqwa kepada Allah SWT juga dilalukan di kedua khutbah. Hal ini menurut Syaikul Islam karena mengikuti tradisi ulama salaf.
Sedangkan membaca ayat al Quran, sudah cukup dilakukan dengan membaca satu ayat yang bisa dipahami. Lebih utama dibaca di khutbah yang pertama.
Adapun membaca doa bagi orang-orang yang beriman, adalah dengan doa-doa untuk kepentingan akhirat di khutbah yang kedua. Adapun doa untuk pimpinan negara tidak disunnahkan.
Dari sini, para khatib sholat Jumat harus betul-betul memerhatikan rukun khutbah. Kenapa penekanan ini disampaikan, karena khutbah Jumat tidak dilakukan setiap waktu atau setiap hari, serta yang melakukan juga tidak semua orang. Maka dari itu perlu kehati-hatian dan selalu cermat dalam menjalankan rukun-rukunnya. (ma)

0 komentar: