Kamis, 05 April 2018

Sodaqoh Untuk Orang Kafir

Syech Muhammad Bin Umar al Nawawi al Bantani, atau yang tersohor dengan nama singkat Syech Nawawi al Bantani, dalam membuka bab keutamaan shodqoh (exellence alms) dalam kitab Tanqih al Qaul, syarah kitab (book of syarah) Lubab al Hadist karya Imam al Hafidz Jalaludin Al Suyuthi, menuliskan sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:
“Sesungguhnya Abu Hurairah RA mengatakan bahwa, dia pernah mendengar dari Rasulullah SAW yang pernah mengatakan: janganlah kalian menolak orang yang meminta-minta, walaupun orang tersebut kafir. Kemudian ada seorang Sahabat RA bertanya, wahai Rasulullah, apakah boleh bagi kita untuk bersodaqoh dari harta kita kepada orang kafir? Rasulullah menjawab, ya boleh. Karena mereka juga sebagian dari mahluk Allah, dan sesungguhnya sodaqoh itu berada dalam kekuasaan Dzat Yang Maha Pengasih”.
Tidak ada komentar lebih jauh dari Syech Nawawi terkait dengan hadist ini. Karena selanjutnya Syech Nawawi langsung masuk ke pembahasan hadist-hadist yang ditulis Imam Suyuthi terkait dengan keutamaan bersodaqoh: keutamaan sodaqoh sirri(rahasia) dan sodaqoh alaniyah (tampak), bahaya menolak peminta-minta dengan membentak, tidak berkurangnya harta yang disodaqohkan, sampai manfaat sodaqoh yang bisa menolak bala dan memperpanjang umur.
Kembali kepada hadist yang diambil Syech Nawawi di awal bab keutamaan sodaqoh ini. Tentu, Syech Nawawi tidak sembarang dalam mengambil hadist, kemudian ditempatkan di awal bab pembahasan dalam kitabnya. Pasti ada maksud besar yang ingin disampaikan. Apa maksud besar yang dimaksud Syech. Tidak ada penjelasan dalam kitab tersebut.
Secara literasi perlu ada pelacakan dalam kitab-kitab karya Syech yang lain. Namun, secara aqliyah, dalam kesempatan ini bisa kami tuliskan bahwa, upaya menempatkan hadist tersebut, dengan dilihat dari dlohir hadist, Syech ingin menyampaikan bahwa, harta yang disodaqohkan itu berlaku universal. Peruntukan harta sodaqoh bisa diberikan kepada siapapun makhluk Allah SWT. Artinya harta sodaqoh bisa untuk membantu non-muslim yang sedang membutuhkan dan secara langsung atau tidak langsung mereka meminta-minta.
Pemahaman sebaliknya yang lebih tinggi (mafhum mukholafah aulawi), harta sodaqoh –tentu–bisa diperuntukkan juga bagi upaya-upaya memperbaiki kondisi hidup orang Islam secara umum. (ma)

0 komentar: