Minggu, 27 Maret 2011

Ratusan Milyar Uang Tidak Jelas di Kantor Imigrasi

Di Kantor Imigrasi Srengat Blitar Juli 2007, sambil menunggu mengurus paspor yang sangat rumit, tetapi sangat mudah ketika melewati calo, kutulis analisis dibawah ini, sambil mengamati tulisan besar-besar terpampang di sudut strategis di kantor Imigrasi ini: Calo Dilarang Masuk! Tapi itu justru menjadi ucapan selamat datang dari pegawai imigrasi kepada para calo. Berikut hasil utak atik saya secara kasaran.

BAYANGKAN:

1. Biaya resmi membuat paspor 48 halaman adalah Rp.200.000,-
2. Buat lewat calo biayanya Rp. 650.000,-
3. Jadi uang tidak resmi yang keluar untuk membuat 1 paspor adalah Rp.450.000,-
3. Jika sehari di kantor Imigrasi Kelas II Srengat Blitar ada 150 orang yang membuat paspor, maka jumlah uang tidak resmi yang keluar sekitar Rp. 450.000 x 100 = Rp. 67.500.000
4. Sebulan (20 hari kerja), 20 x 67.500.000 = 1.350.000.000,-

Uang itu beredar (di caplok) dari biro pembuat paspor, calo di kantor Imigrasi sampai pertugas Imigrasi. Jika dibagi dua, antara pegawai imigrasi dan biro jasa/calo, maka uang yang di makan oleh biro jasa/calo Rp. 675.000.000 dan yang dimakan pegawai dan pejabat imigrasi Rp. 675.000.000 di satu (1) kantor Imigrasi.

Bayangkan, itu di satu kantor...jika hal itu terjadi di 103 kantor Imigrasi.
103 x Rp 1.350.000.000 = Rp. 139.050.000.000,-

Inilah uang yang dikeluarkan oleh rakyat Indonesia yang diberikan secara tidak sah kepada pegawai/pejabat Imigrasi jika akan membuat paspor.

Tidak ada lagi tempat yang nyaman bagi mereka di dunia ini, karena mereka memberi makan dan membesarkan anak-anak mereka dari uang HARAM.

0 komentar: