Di Kantor Imigrasi Srengat Blitar Juli 2007, sambil menunggu mengurus paspor yang sangat rumit, tetapi sangat mudah ketika melewati calo, kutulis analisis dibawah ini, sambil mengamati tulisan besar-besar terpampang di sudut strategis di kantor Imigrasi ini: Calo Dilarang Masuk! Tapi itu justru menjadi ucapan selamat datang dari pegawai imigrasi kepada para calo. Berikut hasil utak atik saya secara kasaran.
BAYANGKAN:
1. Biaya resmi membuat paspor 48 halaman adalah Rp.200.000,-
2. Buat lewat calo biayanya Rp. 650.000,-
3. Jadi uang tidak resmi yang keluar untuk membuat 1 paspor adalah Rp.450.000,-
3. Jika sehari di kantor Imigrasi Kelas II Srengat Blitar ada 150 orang yang membuat paspor, maka jumlah uang tidak resmi yang keluar sekitar Rp. 450.000 x 100 = Rp. 67.500.000
4. Sebulan (20 hari kerja), 20 x 67.500.000 = 1.350.000.000,-
Uang itu beredar (di caplok) dari biro pembuat paspor, calo di kantor Imigrasi sampai pertugas Imigrasi. Jika dibagi dua, antara pegawai imigrasi dan biro jasa/calo, maka uang yang di makan oleh biro jasa/calo Rp. 675.000.000 dan yang dimakan pegawai dan pejabat imigrasi Rp. 675.000.000 di satu (1) kantor Imigrasi.
Bayangkan, itu di satu kantor...jika hal itu terjadi di 103 kantor Imigrasi.
103 x Rp 1.350.000.000 = Rp. 139.050.000.000,-
Inilah uang yang dikeluarkan oleh rakyat Indonesia yang diberikan secara tidak sah kepada pegawai/pejabat Imigrasi jika akan membuat paspor.
Tidak ada lagi tempat yang nyaman bagi mereka di dunia ini, karena mereka memberi makan dan membesarkan anak-anak mereka dari uang HARAM.
0 komentar:
Posting Komentar